FSPMI-KSPI Ancam Turun ke Jalan, Minta Kenaikan Upah 10 Persen

FSPMI-KSPI Ancam Turun ke Jalan, Minta Kenaikan Upah 10 Persen
SAMPAIKAN: Perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar audiensi dengan Disnakertrans terkait usulan kenaikan UMK 2022 sebesar 21 persen. (FOTO: Muhammad Nursidin)
0 Komentar

FEDERASI Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Kabupaten Cianjur, mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan jika tuntutan kenaikan upah sebesar 10 persen tidak dikabulkan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Kalau bicara kabupaten kota lain kan sudah sebulan melakukan unjuk rasa. Kami sampai hari ini (kemarin,red) mengedepankan etika sebagai buruh yang beradab di Kabupaten Cianjur, dengan mengedepankan birokrasi,” Ketua FSPMI/KSPI Kabupaten Cianjur, Asep Saepul Malik kepada wartawan usai melakukan audiensi dengan Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Senin (15/11).

Asep menegaskan, audiensi yang dilakukan dengan Disnakertrans soal kenaikan upah belum membuahkan hasil karena rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur baru akan dilaksanakan Rabu (17/11).

Baca Juga:Longsor Tutup Akses Jalan Cikadu-Kabupaten BandungRelokasi Warga Tunggu Rekomendasi PVMBG

“Untuk tuntutan sementara kami konsen di kenaikan upah. Dijanjikannya belum jelas, karena mereka juga baru hari Rabu baru mau rapat. Nah kami mengawal itu sambil juga kami mempersiapkan ketika ini deadlock tidak ada kesepakatan, kami tetap akan turun ke jalan,” ucapnya.

Menurutnya, buruh di Kabupaten Cianjur ingin sejahtera karena di kabupaten dan kota lain soal upah kerja sudah besar.

“Kita di posisi tengah-tengah antara Kabupaten Sukabumi, Bogor, Purwakarta, dan Karawang kita terendah. Makanya minimal kita sama dengan Sukabumi, jangan sampai kita (Cianjur,red) paling rendah,” ungkap Asep.

Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani menjelaskan, pihaknya tetap berpijak kepada ketentuan dan aturan yang ada dalam mengakomodir keinginan para buruh.

“Karena kita sebagai negara administrasi bagian dari pemerintah pusat, mau tidak mau kita harus berpedoman kepada regulasi berkaitan dengan pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021,” katanya.

Lebih lanjut Asep mengatakan, pihaknya akan mengundang Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari unsur serikat pekerja, APINDO dan birikorasi pada Rabu (17/11).

“Hasil hari ini mereka akan menunggu hasil dari penghitungan yang nanti akan diformulasikan dan di rapatkan dengan dewan pengupahan. Tanggal 23 November 2021 kami berencana menyelenggarakan rapat pleno terkait kebijakan pengupahan, sebagai dasar dan bahan untuk pak bupati merekomendasikan ke gubernur,” tandasnya.(dik/hyt)

0 Komentar