Disnakertrans Larang Permohonan AK-1 Melalui Calo

Disnakertrans Larang Permohonan AK-1 Melalui Calo
PENCARI KERJA: Ratusan warga antre di Kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur untuk mengurusi pembuatan kartu kuning sebagai syarat mencari pekerjaan. (IKBAL SELAMET/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus AK-1 untuk tidak menggunakan jasa calo.

Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan, calo bisa merugikan masyarakat dengan iming-iming pelayanan lebih cepat.

“Perlu diketahui juga bahwa pembuatan AK-1 atau kartu kuning itu gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali,” kata Endan, Selasa(9/11).

Baca Juga:BRI Tutup Penjualan ORI020 Lampaui Target dan Optimis Penjualan ST008 Semakin LarisBanyak Ketua RT Kecewa, Target Vaksinasi Jadi Ukuran Pembayaran Insentif

Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya sudah menerima beberapa laporan adanya masyarakat yang menggunakan jasa calo ketika membuat AK-1.

“Namun, mereka hanya melapor tanpa ada bukti. Kalau ada bukti, bisa langsung laporkan ke saya dan akan langsung ditindak,” ucap dia.

Tidak hanya itu, pihaknya pun memperingatkan kepada para pegawainya agar tidak memanfaatkan momen ini untuk menjadi calo AK-1.

“Saya sudah peringatkan ke pegawai saya, kalau ada yang ketahuan atau ada laporan dari masyarakat, akan saya sanksi,” ucap dia.

Endan menjelaskan, biasanya para calo memberikan tarif kepada masyarakat dengan kisaran Rp20 ribu hingga Rp50 ribu dengan iming-iming proses lebih cepat. “Kasihan masyarakat, kalau begitu nanti dirugikan,” tegas dia. (dik/sri)

0 Komentar