Perizinan Belum Lengkap, Dua Perusahaan Dipasang Stiker Dalam Pengawasan

Perizinan Belum Lengkap, Dua Perusahaan Dipasang Stiker Dalam Pengawasan
ILUSTRASI
0 Komentar

DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mengungkapkan, dua perusahaan di wilayah Kecamatan Karangtengah dan Sukaluyu dipasang stiker dalam pengawasan.

“Ada kekurangan dalam proses perizinan, ada satu tahapan lagi yaitu proses untuk penerbitan sertifikat layak fungsi,” ujarnya Kabid Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal kepada Cianjur Ekspres, saat ditemui di kantornya, Selasa (2/11).

Menurutnya, ada perusahaan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun ada juga perusahaan yang baru belum mengajukan pembuatan IMB.

Baca Juga:Cianjur Mulai Dikepung Bencana, Banjir Hingga Tanah LongsorDishub Akan Beri Tukang Parkir Insentif

“Sebetulnya kami juga kemarin sudah melakukan semacam pengawasan ke lapangan bersama dengan instansi teknis terkaitnya, malah ada yang sudah dilakukan pemasangan stiker dalam pengawasan,” kata Superi.

“Itu di wilayah Kecamatan Karangtengah ada, Sukaluyu ada, itu dari bidang industri ada juga dari pusat perbelanjaan, minimarket. Itu sudah ditempeli stiker dalam pengawasan. Semua berita acaranya itu kan ada di penegak peraturan daerah yaitu ada di Satpol PP,” sambungnya.

Superi menegaskan, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat atau perusahaan agar sebelum membuka usaha harus ditempuh terlebih dahulu proses perizinannya.

“Dan proses perizinan saat ini disesuaikan dengan dua kategori, yaitu kategori UMKM dan kategori non UMKM. Kalau kategori usaha mikro kecil malah itu lebih mudah untuk proses perizinannya,” katanya.

Karena, lanjut dia, untuk izin usaha hanya memerlukan waktu satu hari, hanya membutuhkan proses KTP, dan bisa langsung terbit nomor induk perusahaan.

“Tapi sebelum terbit ke nomor induk perusahaan itu mereka harus menempuh tiga persyaratan dasarnya. Yaitu kesesuaian ruangnya, persetujuan lingkungannya apakah itu SPPL atau KL, ketiga persetujuan gedungnya,” kata dia.

Superi kembali mengingatkan, sebelum membuka kegiatan usaha harus memiliki IMB atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Begitu pun sebelum menempati bangunan tersebut, sesuai dengan aturan saat ini diwajibkan untuk memiliki  Sertifikat Layak Fungsi (SLF).(dik/sri)

0 Komentar