KETUA DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, menegaskan Pemkab harus segera menjelaskan terkait kebijakan pembongkaran dan pembangunan kembali cagar budaya eks SMAN 2 Cianjur.
Ganjar pun meminta Pemkab Cianjur untuk lebih bijak serta hati-hati dalam mengambil keputusan terutama menyangkut kepentingan publik.
“Harus ada penjelasan secara detil, sehingga tidak ada lagi polemik di masyarakat. Cagar Budaya ini kan sifatnya umum, jadi tolong harus lebih hati-hati dan bijak dalam setiap keputusan. Supaya tidak jadi masalah,” ucapnya.
Baca Juga:‘CEPOT’ Pertanyakan Pembangunan Eks Gedung SMAN 2 yang Telan Anggaran Rp959 JutaBRI Dukung Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Era Digital
Diberitakan sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, Lutfi Yondri, menilai Pemerintah Kabupaten Cianjur salah besar jika eks gedung SMAN 2 (Smanda) Cianjur dibongkar dengan alasan terlambat mengetahui bangunan tersebut masuk cagar budaya. Bahkan dirinya juga mempertanyakan tim ahli mana yang dilibatkan.
Lutfi mengatakan, status gedung lama SMAN 2 Cianjur ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Barat Nomor 432/Kep.156-Disperbud/2018 tentang penetapan Kawasan Kota Lama Cianjur sebagai Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Pemda tidak boleh tidak tahu itu cagar budaya. Aturannya sudah jelas, itu aturan negara yang harus menjadi acuan. Bukan harus provinsi memberitahu, dengan tahu sejarah bangunan saja, dia (Pemkab,red) harusnya tahu itu cagar budaya,” ujar dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (27/10).
Ia mengaku heran jika Pemkab beralasan tidak diberitahu sejak awal bangunan eks SMAN 2 Cianjur merupakan cagar budaya. Menurutnya, Pemkab seharusnya sejak awal sudah mengetahui karena sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui surat keputusan, dilakukan terlebih dulu peninjauan dan pengajuan.
“Waktu itu kita tinjau dengan sekda kok. Justru mereka (Pemkab Cianjur, red) yang harus pro aktif menanyakan. Sangat aneh (alasan) itu,” ucap Lutfi.
Lutfi menduga jika Pemkab Cianjur tidak membaca undang-undang tentang cagar budaya jika melakukan pembongkaran dan pembangunandengan alasan tidak tahu dan tak melibatkan tim ahli cagar budaya.
“Buat apa Undang-undang cagar budaya dibuat. Mereka (Pemkab, red) gak baca undang-undang.,” kata dia,
Baca Juga:Sekda Jabar Dorong Tindak Lanjut Perpres Rebana-Jabar SelatanProduk Jabar Siap Jawab Kebutuhan Pasar Global
Lutfi juga mempertanyakan terkait klaim Pemkab yang mengaku sudah melibatkan tim ahli dari balai cagar budaya. Pasalnya sejauh ini Pemkab Cianjur tidak pernah melibatkan tim ahli dari BPCB Banten maupun pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pembongkaran serta pembangunan tersebut.