Dia menilai, Pemkab Cianjur sudah melanggar Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 yang dimana semua pemerintah mulai dari pusat, provinsi, dan kabupaten harus sama-sama menjalankan untuk menjaga bangunan Cagar Budaya.
“Undang-undang tentang Cagar budaya yang harus dipatuhi oleh pemerintah mulai pusat sampai kabupaten yang harus dipatuhi. Kalau begitu artinya mereka menentang aturan tersebut. Aturan yang sudah dibuat mereka sendiri,” tegasnya. (tim/nik)