Terlalu! Nakes Sudah Tiga Bulan Belum Menerima Insentif

Terlalu! Nakes Sudah Tiga Bulan Belum Menerima Insentif
Ilustrasi by internet
0 Komentar

TENAGA Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Cianjur sejak tiga bulan terakhir belum menerima insentif penanganan Covid-19. Tak hanya itu, insentif Nakes juga tidak sesuai dengan ketentuan pusat sejak Januari 2021.

Salah seorang Nakes di RSUD Cianjur, Agus (bukan nama sebenarnya) mengatakan, terakhir insentif Covid-19 dibayarkan Juni lalu. Sedangkan sejak Juli hingga Oktober ini belum ada pembayaran insentif.

“Sudah tiga bulan tidak ada insentif. rekan-rekan Nakes sudah banyak yang mempertanyakan, karena tetap untuk penanganan setiap hari meskipun kasus mulai turun,” katanya, kemarin (11/10).

Baca Juga:Jaga Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Telah Lakukan Tiga Aksi Korporasi Besar Ini!Secara Virtual Honda Tekankan Pentingnya Perawatan Sepeda Motor

Menurutnya, Nakes juga mendapatkan informasi jika pembayaran insentif COVID-19 disesuaikan dengan kebijakan pusat. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021, besaran insentif yang diberikan untuk tenaga kesehatan, yakni Rp15 juta untuk dokter spesialis, peserta PPDS sebesar Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi di angka Rp10 juta, perawat dan bidan sebesar Rp7,5 juta, sedangkan tenaga kesehatan lainnya mendapat Rp5 juta.

Namun sejak Januari 2021, Nakes perawat dan bidan hanya menerima insentif sebesar Rp3,5 juta. Kondisi serupa juga dialami tenaga kesehatan lainnya, dimana insentif yang diterima hanya setengah dari kebijakan pemerintah pusat.

“Katanya karena disesuaikan dengan kemampuan daerah, jadi kami hanya terima setengah dari ketetentuan pusat. Tapi kabarnya sekarang harus sesuai dengan kebijakan pusat,” ucapnya.

“Jadi selain ada tunggakan insentif, teman-teman juga menunggu kejelasan sisa pembayaran insentif dari Januari,” tambahnya.

Dia berharap tunggakan dan kekurangan insentif tersebut segera dibayarkan. “Kasihan teman-teman Nakes, sudah bekerja sejak awal pandemi hingga sekarang tapi masih saja ada insentif yang ditunggak dan nilainya kurang dari ketentuan,” tuturnya. (bay/hyt/sri)

0 Komentar