Sepanjang 2021 Bappenda Cianjur Temukan Banyak Restoran Langgar Pelaporan Pajak Online

langgar pajak
SEGEL: Tampak Petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur saat memasang segel dalam pengawasan bagi restoran yang menunggak dan melanggar pelaporan pajak online.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur, mengungkapkan terdapat sejumlah restoran yang menunggak serta melanggar pelaporan pajak online. Bahkan satu diantaranya harus dipasang segel dalam pengawasan lantaran tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan.

Kasubbid Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur Andriana, mengatakan, sepanjang 2021 ini pihaknya telah memasang alat tapping box atau perekam transaksi di 125 restoran dan rumah makan.

Namun dari hasil pendataan, ada lima restoran yang diketahui tidak menggunakan alat yang sudah diberikan oleh Bappenda. “Kita selalu pantau penggunaan alat, terpantau ada lima restoran yang kerap mengabaikan atau tidak menggunakan alat tapping box,” ujarnya, kemarin (10/10/2021).

Baca Juga:Pinang Paylater, Mudahkan Agen BRILink Mendapat Fasilitas Dana Talangan CepatEkspor Bunga Krisan dari Cianjur Mencapai Enam Juta Batang

Salah satunya, jelas Andriana, salah satu restoran yang berada di Jalan Raya Bandung yang diketahui menunggak pajak sejak Januari 2021 dan tidak menggunakan alat tapping box. Sehingga pihaknya bersama Satpol PP memberikan sanksi berupa pemasangan segel dalam pengawasan setelah sebelumnya sudah diberi tiga kali peringatan.

“Pajak dan penggunaan tapping box ini sudah ada aturannya, jika ada yang melanggar, kita lakukan sesuai aturan Perbup Cianjur Nomor 91 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 tahun 2017 tentang sistem daring pajak daerah dengan cara menyegel sementara,” katanya.

“Jadi untuk kali ini dari lima yang melanggar, ada satu yang ditindak karena sudah tiga kali mengabaikan peringatan. Empat restoran lagi atau restoran lain kita juga tindak kalau melanggar,” tambahnya.

Sementara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara, mengatakan, pihaknya memberikan waktu 30 hari pada pemilik restoran untuk membayar dan melaksanakan kewajibannya.

Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan menutup sementara restoran yang menunggak dan melanggar aturan perpajakan. “Kita segel sementara, kalau diabaikan lagi kita akan tutup sementara,” tegasnya.(mg1/hyt/nik)

0 Komentar