Supir Truk Menyerahkan Diri Usai Menabrak Remaja di Warungkondang

Supir Truk Menyerahkan Diri Usai Menabrak Remaja di Warungkondang
ilustrasi
0 Komentar

Selain itu, Anom menyampaikan, sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyebrang tidak pada tempatnya.

“Kalau untuk terduga pelaku pembuat konten video tersebut mohon maaf dengan tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih dibawah umur. Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang viral di media sosial itu terjadi pada Jumat (10/9) dini hari.

Baca Juga:Vaksinasi Pedagang Pasar Cipanas Sudah 100 PersenFurniture Ecobrick Jadi Pemandangan di SD Sukatani

Dalam video yang berdirasi 16 detik itu, memperlihatkan segerombolan anak berkumpul di pinggir jalan. Saat terlihat sebuah truk melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur, gerombolan bocah tersebut pun langsung berlari ke tengah jalan dan berusaha menyetop dengan berdiri di depan truk tersebut.

Truk yang melaju dengan kecepatan tinggi itupun tak berhasil berhenti saat disetop mendadak oleh gerombolah bocah. Akibatnya seorang bocah yang tepat berada di depan truk terlindas dan tewas dengan kondisi mengenaskan.(mg1/nik)

0 Komentar