Namun lanjut Superi, berdasarkan keputusan Mendagri melalui Pemprov Jabar menginstruksikan ke masing-masing pemerintah daerah untuk memberikan keringanan bagi para pelaku usaha Pertashop selama tiga bulan. Hal tersebut untuk memberikan keringanan dengan tujuan untuk memberikan pemerataan bahan energi dalam hal ini bahan bakar minyak (BBM) di semua daerah.
“Mereka pelaku usaha dengan branding Pertamina atau Indomobil di Cianjur ini banyak yang belum berizin. Hal tersebut dengan adanya surat edaran diatas untuk memberikan dispensasi kelonggaran proses izin,” paparnya.
Menurutnya, DPMPTSP Cianjur akan segera melakukan penyisiran semua SPBU reguler, Pertashop, dan juga Indomobil yang ada disetiap Kecamatan dan desa di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:1.000 Pesantren Audisi Pertama Dapat Bantuan ModalAkhirnya Yeti TKI Cianjur yang Hilang Ditemukan dan Akan Pulang Saat Lebaran
“Jadi, untuk sementara jumlah total yang baru berizin itu ada 17, diantaranya enam Pertashop, sembilan SPBU reguler, dan dua Pertamini,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Endang Sumirat mengatakan, ada dua Pertashop, 16 Indomobil, 35 SPBU reguler, dan 4 SPBU di Kabupaten Cianjur.
“Total yang ada di DLH Cianjur ada 39 kang, mulai dari SPBE, SPBU reguler, Pertashop, dan Indomobil,” kata Endang Sumirat saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, belum lama ini.
Endang mengatakan, ada dua SPBU yang belum dibangun oleh pemegang izin diantaranya, SPBU reguler di Cipanas, dan Kecamatan Agrabinta.(hyt/yis/sri)
Data DPMPTSP Cianjur Perusahaan Migas Cianjur yang sudah berizin tahun 2010-2020:
* 6 Pertashop
* 9 SPBU reguler
* 2 Pertamini
Data Versi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur hingga tahun 2021
* 2 Pertashop,
* 16 Indomobil
* 35 SPBU reguler
* 4 SPBE