Data DPMPTSP dan DLH Berbeda, Hanya 17 Perusahaan Migas di Cianjur yang Berizin

Data DPMPTSP dan DLH Berbeda, Hanya 17 Perusahaan Migas di Cianjur yang Berizin
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur. Euis Jamilah. (Ayi Sopiandi/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mencatat baru 17 perusahaan migas yang memiliki izin dalam menjalankan usahanya. Data tersebut diambil kurun waktu 2010-2020.

Plt Kepala DPMPTSP Euis Jamilah mengatakan, perusahaan migas yang memiliki izin diantaranya, enam pertashop, sembilan SPBU, dan dua pertamini.

“Berdasarkan data dari tahun 2010 hingga tahun 2020, ada 17 perusahaan Migas di Cianjur yang sudah mempunyai izin. Diantaranya, sembilan SPBU reguler, enam Pertashop, dan dua Pertamini,” kata Euis saat ditemui di lingkungan Pendopo Cianjur, belum lama ini dilansir dari Harian Umum Cianjur Ekspres, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:1.000 Pesantren Audisi Pertama Dapat Bantuan ModalAkhirnya Yeti TKI Cianjur yang Hilang Ditemukan dan Akan Pulang Saat Lebaran

Euis mengatakan, data tersebut dilihat dari tahun 2010 hingga tahun 2020. Namun menurutnya, data tersebut diluar tahun 2021 karena masih berjalan.

“17 perusahaan Migas tersebut mereka yang sudah mempunyai izin dan terdaftar di DPMPTSP,” katanya.

Kepala Bidang Perizinan dan non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kabupaten Cianjur Superi mengatakan, untuk bulan Februari 2021 ada delapan pengajuan yang masuk ke Dinas Perizinan. Namun setelah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, proses perizinan tidak bisa dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

“Sebenarnya, untuk bulan Februari 2021 ini ada delapan pengajuan Pertashop. Namun karena ada perubahan pada Undang-undang Cipta Kerja maka ada persyaratan yang harus kembali dilengkapi. Dengan begitu kita kembalikan lagi ke orangnya,” kata Superi.

Ia mengatakan, sebelumnya, bagi pelaku usaha Pertashop cukup melengkapi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Dengan ketentuan yang baru, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup sehingga harus melengkapi UKL-UPL.

“Jadi, delapan orang atau pengajuan izin pembangunan Pertashop, sekarang ini harus melengkapi izin UKL-UPL,” katanya.

Superi mengatakan, dengan adanya aturan yang baru. Mereka yang akan mengajukan izin pembangunan SPBU atau Pertashop disarankan harus menempuh terlebih dahulu tim koordinasi penataan ruang daerah. Selanjutnya baru ke DPMPTSP.

Baca Juga:Wow, Anak Kambing Mirip Wajah Manusia Ditemukan di CianjurJabar Lakukan Kolaborasi untuk Turunkan Tingkat Depresi Masyarakat

“Berbicara SPBU besar, sebelum melakukan proses pembangunan tentunya harus ada izin terlebih dahulu ke pemerintah daerah. Selain itu, biasanya untuk SPBU reguler mereka sudah menempuh perizinan,” ungkapnya.

0 Komentar