Langgar PPKM Darurat, Sejumlah Perusahaan di Cianjur Didenda Rp8 hingga Rp10 Juta

Langgar PPKM Darurat, Sejumlah Perusahaan di Cianjur Didenda Rp8 hingga Rp10 Juta
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Cianjur dikenai denda administratif dari Rp8 juta hingga Rp10 juta karena melanggar PPKM Darurat dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (8/7/2021).

Perusahaan yang melanggar tersebut antara lain, PT Pou Yuen Indonesia, Bank BNI Cabang Cianjur dan PT TEI Garmen masing-masing didenda Rp10 juta. Sedangkan Ramayana didenda Rp8 juta.

Pihak perusahaan diberikan waktu selama tiga hari untuk membayar denda, jika tidak akan ditutup selama penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga:Launching Jalapeno, Bupati Cianjur: Kita akan Konsisten Laksanakan Program 1000 KM Jalan BetonPPKM Darurat, Pemkab Cianjur Gelontorkan Rp5 M untuk Bansos Tunai

“Jadi kita berikan waktu tiga hari setelah ditetapkan vonis kalau belum juga bayar denda yang Rp10 juta akan ditutup selama PPKM Darurat,” ujar Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Donovan mengungkapkan, berdasarkan hasil sidang pihak PT Pou Yuen tetap mempekerjakan karyawannya dengan membagi dua shift selama 12 jam.

Padahal dalam aturan PPKM, perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen.

“Jadi ada laporan dari Polres dan Satpol PP Cianjur dan kita sidangkan bahwa Pou Yuen telah melanggar prokes selama PPKM Darurat dengan tetap mempekerjakan seluruh karyawannya,” katanya.

“Sesuai aturan, kita kenakan denda sebesar Rp10 juta kepada pihak Pou Yuen,” sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, mengaku keberatan atas vonis yang diberikan oleh Hakim terkait ancaman penutupan PT Pou Yuen.

“Kita keberatan vonis hakim soal penutupan Pou Yuen. Tapi kita Terima apa yang sudah ditetapkan oleh hakim,” pungkasnya.(mg1/hyt)

0 Komentar