Surat Edaran KemenPANRB, ASN Dilarang Pergi ke Luar Daerah Selama Libur Nasional

Surat Edaran KemenPANRB, ASN Dilarang Pergi ke Luar Daerah Selama Libur Nasional
ilustrasi (net)
0 Komentar

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018. (fin/hyt)

0 Komentar