Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman me-launching sistem perekaman transaksi pajak (tapping box) di sejumlah rumah makan untuk mendongkrak sektor perpajakan daerah, Kamis (24/6/2021).
Ada tiga rumah makan yang ditinjau langsung Bupati bersama Wakil Bupati Cianjur Tb Mulyana Syahrudin. Diantaranya, Kedai Sate Maranggi Sari Asih dan Rumah Makan Alam Sunda di Kecamatan Pacet serta Karangtengah.
“Tujuannya agar akurat pembayaran pajak, dengan seperti ini kalau dalam lagu tidak ada dusta diantara kita, transparan,” ujar Herman kepada wartawan di Rumah Makan Alam Sunda Karangtengah, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga:Konvalesen VictoriaPemprov Jabar Percepat Vaksinasi Covid-19
Diungkapkan Herman, sebanyak 250 tapping box akan dipasang di Cianjur di sejumlah tempat tahun ini. Sedangkan kedepannya 743 tapping box.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, Komarudin, memandang perlu menerapkan sistem perekaman transaksi pajak di setiap badan usaha. Hal itu agar bisa mengikuti transformasi informasi teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat.
“Teknologi informasi dan aplikasi sistem informasi semakin banyak digunakan dalam berbagai sektor, salah satunya perpajakan. Kami pun tak mau ketinggalan. Sekarang kita punya tapping box yang berfungsi untuk merekam transaksi,” kata Komarudin didampingi Sekretaris Bappenda, Gagan Rusganda.
Tahap awal, tapping box sudah terpasang sebanyak 90 unit. Pemasangannya berada pada sejumlah objek pajak yang menjadi target seperti hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, dan lainnya.
“Target kami, semua bidang usaha yang merupakan sumber pajak daerah bisa dipasangi _tapping box_. Memang tidak bisa sekaligus, tapi dilakukan bertahap,” jelasnya.
Cara kerja tapping box sendiri secara teknis merekam langsung setiap transaksi di setiap badan usaha. Secara otomatis, dengan sistem transaksi yang terekam langsung itu bisa lebih transparan.
“Jadi sifatnya realtime. Setiap transaksi langsung terekam dan tercatat. Jadi dengan sistem tapping box ini wajib pajak dan pemerintah akan mendapatkan informasi aktual berapa nilai omset dan pajak yang harus di setorkan,” ungkapnya.
Baca Juga:SKB Pedoman Implementasi UU ITE Resmi DitandatanganiBRI Kembali Jadi Merek Bank Paling Bernilai di Indonesia
Bagi Komarudin, dengan sistem tersebut bisa lebih memudahkan wajib pajak dalam hal menghitung pembayaran kewajiban. Dirinya pun optimistis dengan pola sistem digitalisasi seperti ini, maka pendapatan daerah dari sektor pajak bisa terus meningkat.