SKB Pedoman Implementasi UU ITE Resmi Ditandatangani

SKB Pedoman Implementasi UU ITE Resmi Ditandatangani
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga perihal pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi ditandatangani, Rabu (23/6).

Penandatanganan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. SKB ini diharapkan menjadi pedoman penegakan hukum terkait UU ITE.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dengan ditandatanginya SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, diharapkan penegakkan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir.

Baca Juga:BRI Kembali Jadi Merek Bank Paling Bernilai di IndonesiaLaboratorium Pengujian Alat Mesin Pertanian DTPH Jabar Uji Mesin Unit Pengolahan Cokelat

SKB tersebut diharapkan pula dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari FIN, Rabu (23/6).

Pada prinsipnya, jelas Mahfud, SKB tersebut merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban. Sebab UU ITE dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Karenanya, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

“Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36,” terangnya.

Mahfud menegaskan, suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi saat RUU ITE dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE. SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE harus jadi ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

0 Komentar