P3DTPQ Cianjur Sambut Baik Instruksi Bupati Masuk SMP/MTs Harus Lampirkan Ijazah DTA

P3DTPQ Cianjur Sambut Baik Instruksi Bupati Masuk SMP/MTs Harus Lampirkan Ijazah DTA
ilustrasi logo P3DTPQ.(net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Penyelenggara Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an (P3DTPQ) Kabupaten Cianjur, menyambut baik terbitnya Instruksi Bupati Cianjur yang mengharuskan peserta didik melampirkan ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an (DTA/TPQ) untuk melanjutkan ke SMP/MTs.

Dalam PDF yang diterima redaksi cianjurekspres.net, terdapat empat poin pada surat Instruksi Bupati Cianjur Nomor 800/4061/KESRA tertanggal 16 Juni 2021 yang ditandatangani langsung Bupati Cianjur Herman Suherman dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur:

a. Memberlakukan ijazah DTA/TPQ dari lembaga yang sah untuk dilampirkan sebagai salah satu persyaratan wajib bagi calon peserta didik yang akan masuk pada jenjang pendidikan formal (SMP/MTs) di Kabupaten Cianjur Tahun Ajaran 2021/2022.

Baca Juga:BRI Dinobatkan Sebagai Bank Terbaik di Indonesia Versi The Asian BankerBupati Cianjur Sebut Hampir Seluruh Desa Miliki Ruang Isolasi Pasien Covid-19

b. Bagi peserta didik yang belum mempunyai Ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah atau Pendidikan Al-Qur’an dapat diterima sebagai peserta didik di sekolah formal dengan ketentuan wajib mengikuti pendidikan DTA/TPQ disesuaikan dengan waktu proses belajar mengajar pada pendidikan formal.

c. Bagi peserta didik dari luar daerah yang tidak dapat membuktikan Ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah atau Pendidikan Al-Qur’an wajib mengikuti pendidikan DTA/TPQ dimana peserta didik berdomisili.

d. Untuk mendapat penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dan (c), agar kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan Tim Teknis Penyelenggara Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an (P3DTPQ) Kabupaten Cianjur atau unit P3DTPQ Kecamatan.

Apabila dikemudian hari adanya sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut di atas maka pihak berkpentingan segera melaporkan kepada Bupati Cianjur melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Cianjur.

“Pada prinsipnya (Instruksi Bupati) sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang Bupati Cianjur terhadap DTA/TPQ. Juga sebagai bentuk penegasan kepada pendidikan formal terkait pemberlakukan ijazah DTA dan TPQ. Sehingga kami merasa diakui keberadaan DTA dan TPQ di Cianjur,” ujar Wakil Sekretaris II P3DTPQ Kabupaten Cianjur, M. Ilyas Ruhiat kepada cianjurekspres.net, Rabu (23/6/2021).

0 Komentar