UNTUNG dokumen publik ini bocor. Diskusi publik pun bisa terjadi –meskipun kacaunya bukan main. Zoominar Narasi Institute membahasnya kemarin sore. Seru.
Itulah soal pajak sembako. Yang asalnya dari penyampaian rencana undang-undang pajak ke DPR. Lalu, isinya bocor ke publik. Terutama bagian-bagian yang paling sensitifnya. Yang mudah dilepas dari konteksnya.
Begitu hebohnya sampai ada pejabat yang kebakaran jenggot. Pejabat itu menyesalkan kehebohan itu gara-gara dokumen negara yang bocor. “Saya marah mendengar ada pejabat ngomong begitu,” ujar Enny Sri Hartati di Zoominar kemarin. “Itu kan dokumen publik. Tidak hanya harus bocor. Harus dibuka,” ujar ekonom Indef itu.
Baca Juga:Bersatu Bangun Peradaban Melalui Bidang Kesehatan oleh Alumni Masjid Salman ITBKick-off Euro 2020 Turki Vs Italia, Ini Jadwal Lengkap Babak Penyisihan
Bagian yang juga menghebohkan adalah soal pengampunan pajak. Yang oleh publik ditafsirkan sebagai tax amnesty jilid 2. Padahal, seperti dikatakan Prof Anthony Budiawan di forum itu, “tax amnesty yang lalu pun gagal total”.
Untung ada staf khusus menteri keuangan bidang komunikasi strategis di Zoominar itu. Namanya Yustinus Prastowo. Pembawaanya kalem. Bicaranya datar. Tapi intonasi dan gaya bicaranya enak. Yustinus juga bukan tipe juru bicara yang asal tangkis. Tidak pula mudah terpancing. Ia memberi kesan akomodatif. Tapi berhasil menyampaikan misinya. Tanpa ada kesan menggurui.
Ternyata semua debat di medsos itu banyak yang rujak sentul –satu ke utara, satunya ke selatan.
Pajak sembako itu misalnya, ternyata belum akan dikenakan dalam waktu dekat. RUU itu diajukan sebagai antisipasi kalau pandemi sudah terlewati.
Sebutan ”pajak sembako” sendiri ternyata juga rujak sentul. Yang akan dipajaki itu ternyata sembako premium. Kalau pun beras, beras yang akan dikenai PPN adakah beras yang harganya Rp 50.000/kg. Kalau pun daging yang kena PPN itu sejenis daging kelas wagyu ke atas. Yang kalau jadi steak satu porsi berharga Rp 1, 5 juta.
Semua itu juga baru rencana. Masih akan dibahas di DPR. Dan yang jelas, seperti dikatakan Yustinus, itu belum akan berlaku selama masih ada pandemi.
Selama pandemi, ujar Yustinus, pemerintah justru telah begitu banyak memberikan keringanan pajak. “Sekarang ini kita lagi memikirkan bagaimana pajak setelah tidak ada pandemi,” ujar Yustinus.