Fauzi mengatakan, hal yang sulit untuk vendor adalah mengembalikan psikologis keluarga calon pengantin untuk menggelar acara pernikahan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Bupati Cianjur Herman Suherman menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Larangan Untuk Melaksanakan Segala Bentuk Kegiatan yang Berpotensi Menciptakan Kerumunan dan Keramaian. SE bernomor 003/3780/KESRA tertanggal 8 Juni 2021 ini diterbitkan setelah kasus klaster hajatan yang ada di Kecamatan Cibinong.
Dalam SE tersebut, Herman menekankan lima hal dalam menekan angka penyebaran virus corona di Kabupaten Cianjur, diantaranya untuk sementara tidak diperkenankan menyelengarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga:Belanja Sekaligus Wisata, Pasar Cipanas akan Buat Wahana Pemandian Air PanasPrakiraan Cuaca Cianjur Jumat 11 Juni 2021
Kedua, melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan di ingkungan sekitar dan tempat ibadah masing-masing. Ketiga, untuk acara keagamaan agar membatasi peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas fasilitas yang tersedia.
Keempat, untuk acara resepsi pernihakan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dan hanya boleh melaksanakan akad nikah yang dihadiri oleh pihak keluarga.
Kelima, agar senantiasa melaksanakan dan mensosialisasikan 5M (Mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas) dan 3T (Tracing, Tracking, dan Testing).
Herman mengatakan, dari kasus klaster hajatan di Cibinong, ada 28 orang yang terpapar Covid-19. Kasus itu lah yang membuatnya mengeluarkan SE tersebut.
“Kami mengeluarkan instruksi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur hati-hati dengan resepsi pernikahan, hati-hati pada kerumunan wisata, hati-hati juga dengan rapat, kita batasi hanya 50 persen dengan cara itu kita pertahankan zona kuning,” ujarnya. (job3/yis/sri/hyt)