Cianjurekspres.net – Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur tentang larangan kawin kontrak akan selesai pada pekan depan. Sehingga bisa diterapkan langsung di masyarakat.
“InsyaAllah pekan depan selesai untuk Perbup larangan kawin kontrak dan dapat diterapkan di masyarakat,” ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Kamis (10/6/2021).
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidik, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menggodok aturan dan sanksi yang nantinya akan diterapkan dalam Perbup larangan kawin kontrak.
Baca Juga:BPBD Cianjur Bentuk Tiga Destana, Ini FungsinyaMasuk Kemarau, Jabar Waspadai Bencana Kekeringan
“Kami masih berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, terutama tentang sanksi yang nantinya akan di terapkan dalam Perbup tersebut,” katanya.
Muchsin menegaskan, sanksi yang diterapkan dalam Perbup tersebut akan dibuat seberat mungkin untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sementara itu Asda I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur Asep Suparman, mengatakan terkait sanksi, pihaknya akan berkonsultasi dengan Polres, Kejaksaan, dan praktisi hukum di Cianjur.
“Jadi kita konsultasikan supaya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Setelah Perbup disahkan, lanjut Asep, Pemkab akan menyusun Peraturan Daerah terkait larangan kawin kontrak.
Dia mengaku, Perda belum bisa dibuat dalam waktu dekat lantaran Prolegda 2021 sudah ditetapkan dan dijadwalkan.
“Kemungkinan Perda baru dibuat di 2022, karena tahun ini Prolegda sudah diterapkan. Makanya kita upayakan untuk sementara dengan Perbup,” pungkasnya.(mg1/hyt)