Cianjurekspres.net – Sebanyak 28 orang warga Desa Padasuka, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen usai menghadiri hajatan pernikahan. Lockdown lokal pun diberlakukan di desa tersebut.
Camat Cibinong, Aceng Holil, mengatakan, sebelumnya para warga tersebut menghadiri sebuah acara hajat nikah. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Puskesmas, 28 orang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.
“Jadi saat hajatan pihak Puskesmas melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang. Dan ternyata 28 orang dinyatakan positif. Untuk 7 orang warga Desa Cimaskara juga positif tapi mereka warga yang mudik. Jadi total ada 35 orang,” ujarnya, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga:Jabar Lakukan Evaluasi Program Kelautan dan PerikananBRI Ventures Hadirkan 8 Startup di Demo Day Akselerator Sembrani Wira
Dia mengaku, dengan adanya temuan tersebut pihaknya langsung melakukan lockdown lokal di Desa Padasuka dengan penjagaan ketat.
“Kita langsung lakukan lockdown lokal dengan penjagaan ketat untuk Desa Padasuka. Untuk Cimaskara karena jumlahnya tidak banyak jadi hanya isolasi mandiri saja tidak sampai lockdown lokal,” kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur, Yusman Faisal, mengatakan, dengan temuan 28 orang yang positif Covid-19 tersebut menjadi kluster hajatan pertama di Cianjur.
“Totalnya 35 orang. Tapi yang 7 orang warga Desa Cimaskara itu kasus mudik, jadi yang hajatan cuman 28 orang. Temuan ini jadi kluster hajat pertama di Cianjur,” pungkasnya.(mg1/hyt)