Cianjurekspres.net – Banyaknya wisatawan asing yang berkunjung ke Kabupaten Cianjur membuat Pemerintah Kabupaten Cianjur mengantisipasi terjadinya kawin kontrak.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, praktik kawin kontrak masih tetap ada terlebih dengan banyaknya wisatawan asing yang berkunjung ke Cianjur.
“Kami akan mengeluarkan perbup (peraturan bupati) yang menjelaskan sejumlah larangan praktik kawin kontrak,” ucap Herman saat ditemui wartawan, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga:Hari Lingkungan Hidup Sedunia, HMI Cianjur Soroti Kurangnya Edukasi Pengelolaan Sampah di MasyarakatTekun Jadi Agen BRILink, Lili Setiawan Mampu Sekolahkan Anak ke China
Menurut Herman, maraknya praktik kawin kontrak menjadi sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan di Cianjur. Oleh karena itu Pemkab mengeluarkan kebijakan yang melarang praktik kawin kontrak.
Menurutnya larangan tersebut berlalu secara umum, baik untuk warga Cianjur, luar kota, hingga wisatawan asing.
“Jadi tidak hanya untuk wisatawan asing, tapi berlaku untuk warga Cianjur juga,” ungkapnya.
Terkait sanksi, Pemkab Cianjur masih menggodok agar bisa memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi praktik kawin kontrak.
Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indiyani Umar, mengungkapkan praktik kawin kontrak di Cianjur masih tetap ada. Bahkan di tahun ini ada tiga laporan yang masuk.
“Kalau laporan tertulis belum ada, tapi yang konsul terkait anggota keluarganya yang bermasalah usai kawin kontrak ada tiga kasus,” ungkap Lidya.
Menurutnya, rata-rata kasus yang muncul dari kawin kontrak ialah pihak perempuan yang hamil kemudian ditinggalkan pasangannya lantaran sudah habis masa kawin kontraknya.
Baca Juga:Bupati Cianjur Jamin Ketersediaan Pangan Korban Longsor di Desa Cibokor CibeberPMI Cianjur Terjunkan Personil ke Lokasi Bencana Longsor di Desa Cibokor Cibeber
“Ini yang jadi masalah utama, ada hak yang nantinya terabaikan. Apalagi jika pihak laki-lakinya merupakan warga negara asing. Ketika pulang ke negaranya, akan sulit untuk mencarinya,” tuturnya.
“Makanya saya mendukung kebijakan larangan kawin kontrak ini, supaya tidak ada lagi praktik yang dapat merugikan dan merendahkan kaum perempuan,” sambung dia.(mg1/nik)