Cianjurekspres.net – Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Cianjur, Esih Sukaesih Karo-Karo, menilai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang bekerja di luar negeri belum maksimal. Pasalnya, masih banyak calon maupun pekerja migran yang tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur.
Padahal, jelas Esih, Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Dimana dalam perda tersebut, calon pekerja migran diwajibkan untuk mendaftar ke Disnakertrans.
“Supaya pemerintah punya kewenangan melindungi, seluruh tenaga kerja, dapat memantau dimana dia bekerja, negaranya apa, kemudian bagaimana dia selama penempatan. Apabila ada masalah, pemerintah mudah membantunya,” tandas Esih kepada cianjurekspres.net di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga:Jalan Mariwati Sukaresmi Cianjur yang Tertutup Longsor Sudah Bisa Dilalui KendaraanMudrikah Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Cianjur
“Jadi, apabila tidak tercatat di dinas, artinya itu ilegal, jadi susah mencarinya,” sambungnya.
Diungkapkannya, Perda Nomor 1 Tahun 2012 mencakup tentang rekrutmen, dokumen data pribadi pekerja migran, termasuk penempatan yang disesuaikan keahlian baik formal maupun non formal.
“Perlindungannya itu, adanya jaminan kecelakaan, jaminan kematian dan jaminan pelayanan kesehatan,” ucap Esih.
Dirinya pun mengimbau, seluruh warga Cianjur apabila akan berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia harus terdaftar di Disnakertrans.
“Saya mendorong dinas terkait, perda itu dibuatkan pedomannya dengan Perbup (Peraturan Bupati) sebagai pedoman pelaksanaan perda tersebut,” kata Esih.
Esih juga mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2012 sebenarnya sudah lengkap. Hanya saja ada beberapa pasal yang perlu dirubah dan disesuaikan dengan nomenklatur yang baru. Terlebih saat ini Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sudah berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Adanya perubahan nama dari TKI menjadi Pekerja Migran Indonesia kita sesuaikan. Bila perlu kita tidak membuat Perda lagi tetapi merubah menyesuaikan dengan aturan yang baru.
Rencana, kalau melihat dari program pembuatan Perda di DPRD Cianjur untuk tahun 2022. Karena 2021 sudah di sidang paripurnakan,” pungkasnya.(hyt)