KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Ramadan dan Idul Fitri Senilai Rp198 Juta

KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Ramadan dan Idul Fitri Senilai Rp198 Juta
Gedung KPK.(ant)
0 Komentar

Cianjur,jabarekspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait momen Ramadan dan Idul Fitri hingga 17 Mei 2021 senilai Rp198,18 juta.

“Terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegaha, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari FIN, Jumat (21/5/2021).

Rinciannya, sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Serta sembilan laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

Baca Juga:Pengikut Aliran Sesat di Cianjur Bertaubat, Menangis Histeris dan Sujud di Kaki OrangtuaTega! Ayah di Cianjur Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Adapun jenis barang gratifikasi yang dilaporkan, berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta.

“Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai $10.000,” kata Ipi.

Berdasarkan laporan KPK, tujuan pemberian tersebut sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idulfitri, hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

Adapun medium pelaporan yang paling banyak digunakan pelapor adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan.

Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos.

“Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017-2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan,” kata Ipi.

KPK pun mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idulfitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Baca Juga:HMI Menanti Realisasi Program Kerja Bupati CianjurWarga Cianjur Dihebohkan Dugaan Aliran Sesat, Tak Diwajibkan Puasa dan Salat

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

0 Komentar