KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Ramadan dan Idul Fitri Senilai Rp198 Juta

KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Ramadan dan Idul Fitri Senilai Rp198 Juta
Gedung KPK.(ant)
0 Komentar

Mengacu kepada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon, informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

“Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat [email protected],” papar Ipi.(fin/hyt)

0 Komentar