75 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Ini Kata KPK

75 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Ini Kata KPK
Gedung KPK.(ant)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 75 orang dari 1.351 pegawai yang mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dua lainnya absen dari jadwal wawancara.

“Dan hari ini, KPK mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, dengan hasil pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya seperti dilansir dari FIN, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:Hengkang dari Indonesia, Start-Up Zomato Justru Ajukan Regulator Saham USS1 MiliarMahasiswa Tidak Mampu Akan Digratiskan UKT

Berdasarkan keputusan seluruh pimpinan bersama dewan pengawas dan pejabat struktural KPK, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa, pihaknya bakal menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maupun TMS.

Dikatakan, KPK bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap ke-75 pegawai yang dinyatakan TMS tersebut.

Ia memastikan, KPK tidak akan memberhentikan alias memecat 75 pegawai itu sebelum adanya penjelasan dari Kementerian PAN-RB dan BKN.

“KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” kata Cahya

Dirinya menegaskan, KPK hingga kini tidak pernah mengeluarkan pernyataan untuk memecat pegawai yang tidak lolos asesmen TWK.

“Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN,” katanya.(fin/hyt)

0 Komentar