Cianjurekspres.net – Penyelundupan narkoba jenis sabu menggunakan Rehal atau tempat untuk menyimpan Al Quran ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, berhasil digagalkan.
Petugas Satnarkoba Polres Cianjur bersama pihak Lapas Kelas II B Cianjur menangkap dua orang pelaku yang merupakan kurir. Yakni, Angga Nugraha (26) dan Vivik Aly Zulfikar (25).
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap setelah pihaknya bekerja sama dengan Lapas Cianjur untuk memancing pelaku untuk pura-pura memesan narkoba menggunakan tahanan yang sebelumnya telah ditangkap.
Baca Juga:Sempat Turun, Tingkat Keterisian Ruang Isolasi Covid-19 di Cianjur Kini Capai 68 PersenAntisipasi Pergerakan Pemudik, Polres Cianjur Siapkan 8 Pos Penyekatan
“Sebelumnya kita sudah mengamankan napi yang ada di lapas dan positif narkoba saat tes urin. Dari tahanan itu kita lakukan pengembangan, ternyata benar akan ada yang memasukan kembali ke dalam lapas,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berusaha mengecoh petugas dengan melubangi bagian Rehal dan memasukkan empat bungkus sabu kedalamnya.
“Sabu sebanyak empat bungkus dengan berat 32,76 gram tersebut dimasukan ke Rehal untuk menyimpan Al-Quran dengan cara dilobangi. Setelah itu ditutup dan di cat kembali sehingga tidak terlihat,” kata Ali Jupri.
Sementara itu, Kalapas Cianjur, Heri Aris Susila, membenarkan adanya percobaan penyelendupuan narkoba tersebut. Dia mengatakan sebelumnya pihak kepolisian telah memberi tahu bahwa akan ada penyelelundupan narkoba ke dalam Lapas.
“Sebelumnya sudah memberi tahu. Makanya kita pancing melalui tahanan yang memesan itu,” kata dia.
Sementara itu kedua pelaku mengaku, mendapatkan narkoba jenis sabu dari wilayah Cipanas yang dipesan oleh salah satu tahanan di Lapas Cianjur.
“Saya baru dua kali mengirim barang. Saya dapat dari daerah Ciapans dan akan dibayar oleh penghuni Lapas Cianjur,” ungkap pelaku.
Baca Juga:Harga Daging Sapi di Pasar Ciranjang Cianjur Naik, Ayam Broiler dan Cabai Merah Tanjung TurunPemkab Cianjur Dorong Kemandirian Desa Melalui BUMDes
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.(mg1/hyt)