Cianjurekspres.net – Polres Cianjur menyiapkan sebanyak 8 titik pos penyekatan di setiap perbatasan di Kabupaten Cianjur untuk mengantisipasi pergerakan massa dari luar kota jelang mudik lebaran. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.
Sebanyak 8 titik tersebut diantaranya, Cipanas, Gekbrong, Cikalong, Haurwangi, Naringgul, Cidaun, Takokak dan Cibuni yang merupakan perbatasan Sukabumi-Cianjur.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Meilawaty, mengatakan, penyekatan tersebut dilakukan bukan untuk menghentikan mobilisasi masyarakat, melainkan untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 dari luar kota ke Cianjur.
Baca Juga:Harga Daging Sapi di Pasar Ciranjang Cianjur Naik, Ayam Broiler dan Cabai Merah Tanjung TurunPemkab Cianjur Dorong Kemandirian Desa Melalui BUMDes
Tidak hanya itu, penyekatan atau penjagaan tersebut juga dilakukan untuk memantau adanya travel gelap yang mengangkut penumpang dari luar kota menuju Cianjur.
“Penyekatan dilakukan bukan untuk menghentikan mobilisasi masyarakat tapi sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta untuk memantau adanya travel gelap,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Sementara itu, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, pihaknya akan memerintahkan Satpol PP dan Dishub Cianjur untuk lakukan pengecekan di setiap perbatasan.
Menurutnya, adapun masyarakat yang memang ingin tetap melakukan mudik diwajibkan minimal menunjukan surat hasil rapid test antigen.
“Kalau emang mau tetap mudik harus bisa menunjukan minimal surat hasil rapid test antigen kepada petugas,” pungkasnya.(mg1/hyt)