Cianjurekspres.net – Polisi berhasil meringkus seorang residivis penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial M alias I (35) . Akibatnya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Pacet, AKP Galih Apria, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan warga yang menjadi korban dari pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur beberapa hari lalu.
Baca Juga:Perempat Final Piala Menpora 2021 Digelar Hari Ini, Catat JadwalnyaKadin: Bursa Kerja Belum Maksimal
Menurutnya, dari keterangan pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk dibawa kabur.
“Pelaku yakni M alias I berhasil kami amankan beberapa hari lalu,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Galih mengungkapkan, untuk mendapatkan korbannya pelaku berkenalan melalui media sosial dan langsung diajak bertemu.
Setelah itu, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk membeli tas. Korban yang awalnya tak merasa curiga pun langsung meminjamkan kendaraannya.
Namun usai meminjamkan kendaraannya, pelaku tidak kunjung kembali hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksinya. Bahkan pelaku juga diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Berdasarkan pengakuan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali penipuan dengan modus yang hampir sama di wilayah hukum Polres Cianjur,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mg1/hyt)