Cianjurekspres.net – Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021 di Jawa Barat (Jabar) terus membaik. Hal itu berdasarkan hasil survei tahap pertama IKIP Tahun 2021 yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Jabar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Setiaji menyatakan, Pemerintah Provinsi Jabar mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni peluncuran Ekosistem Data Jabar atau EDJ. Semua data yang bersifat publik dapat diakses masyarakat umum melalui portal Open Data Jabar,” kata Setiaji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga:Jelang PON, Pemprov Jabar Pastikan Atlet Jabar Divaksin Terlebih DahuluRazia di Lapas Cianjur, Petugas Gabungan Amankan Sejumlah Handphone
Dalam EDJ, terdapat tiga portal bernama Open Data Jabar, Satu Data Jabar, dan Satu Peta Jabar. Jenis data yang disajikan yakni dataset, visualisasi, dan indikator kinerja.
Open Data Jabar dapat diakses oleh masyarakat dan data yang disajikan bersifat publik. Satu Data Jabar menjadi portal berbagi pakai data antar perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Jabar. Ada data yang dikecualikan, data publik, dan data internal, di dalam Satu Data Jabar.
Sedangkan Satu Peta Jabar menjadi portal berbagi pakai data yang berisi data-data geospasial atau berupa peta. Pengkategorian data publik, data internal, dan data dikecualikan, disusun berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Manfaatnya untuk masyarakat adalah dapat memperoleh data dan informasi dengan mudah, cepat, dan data yang didapatkan data terbaru,” tutur Setiaji.
Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar, Ijang Faisal menjelaskan, survei tahap awal dilakukan pada 22 Maret-6 April 2021. Dalam survei tersebut, publik berpandangan, badan publik pemerintah semakin membuka ruang informasi terhadap warga yang membutuhkan informasi dari pemerintah.
“Survei IKIP ini dilakukan dengan wawancara secara langsung kepada informan ahli yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan bisa menjadi rujukan badan publik,” kata Ijang.
Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 15 informan ahli itu, didapatkan nilai 81,00 informan ahli menyatakan pendapat bahwa badan publik menyampaikan informasi publik kepada pemohon informasi dengan mudah.
Baca Juga:Ratri 02 dan 02Gubernur Jabar Resmikan Gedung Pelayanan Medik RS Bhayangkara Sartika Asih
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mengatakan, capaian keterbukaan informasi publik di Jabar perlu diapresiasi dan dijadikan momen oleh Pemerintah Provinsi Jabar untuk memperbaiki penerapan KIP kedepannya.