MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Secara tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalakan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan.

“Tidak membatalkan puasa,” tegasnya saat ditemui wartawan, Minggu (28/3/2021).

Sehingga, umat muslim untuk tidak ragu untuk divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.

Baca Juga:Pipa Low-Noise Mampu Selesaikan Masalah InfrastrukturHerd Immunity Ditarget Selesai Akhir Tahun

Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. Ia pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah.

“Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan,” tuturnya.(nik)

0 Komentar