Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu hingga Narkotika

Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu hingga Narkotika
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap kurun waktu Januari hingga Oktober 2020 di halaman Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (24/2/2021).(foto/ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap kurun waktu Januari hingga Oktober 2020 di halaman Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (24/2/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Ricky Arinuryadi serta unsur Forkopimda lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 150 perkara pidana umum dan 1 perkara cukai tindak pidana khusus. Diantaranya, 24 perkara Ganja dengan barang bukti seberat 6.913,19 gram. Lalu 80 perkara Sabu dengan barang bukti seberat 508,43 gram dan 3 alat hisap beserta timbangan digital, HP, ATM, pakaian dan tas.

Baca Juga:Komisi C Minta Pemda Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cipari Sukaresmi CianjurJokowi akan Hadiri Vaksinasi Covid-19 Bagi Insan Pers

Selain itu sebanyak 9.643 butir obat-obatan juga dimusnahkan dari 6 perkara. Termasuk 36 senjata tajam, handphone serta kunci perusak motor dari 36 perkara. Tidak hanya itu, sebanyak 5.955 lembang uang palsu beragam pecahan dan mata uang dari 3 perkara juga dimusnahkan berikut satu buah tas.

Sementara dari tindak pidana khusus, 1 perkara cukai dimusnahkan sebanyak 25.503 rokok dari 18 karton.

“Ini salah satu proses peradilan pidana yang diakhir (diujung). Intinya, eksekusi ada dua badan dan barang bukti. Kali ini eksekusi barang bukti yang terutama ada beberapa senjata tajam, cukai, narkotika,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Komaidi kepada wartawan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian akhir dari pada perjalanan perkara. Dimulai dari proses penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan dan sidang di pengadilan. “Putusan sudah tidak ada upaya hukum lagi sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap), baru kita melaksanakan eksekusi barang bukti,” papar Komaidi.(hyt)

0 Komentar