Ridwan Kamil Usul Kemenkes Persingkat Mekanisme Pelaporan Kasus Covid-19

Ridwan Kamil Usul Kemenkes Persingkat Mekanisme Pelaporan Kasus Covid-19
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk mempersingkat mekanisme pelaporan kasus COVID-19. Angka harian dirilis  dengan tidak mengonfirmasi ulang ke pemerintah daerah.

Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengatakan, selama ini prosedur pengiriman data dengan konfirmasi ulang ke daerah inilah yang menyebabkan proses pengiriman data harian berlangsung lama. Data terkini kerap tercampur data lama.

“Saran saya kalau daerah melaporkan ke Kemenkes langsung saja dilaporkan ke publik tanpa harus dikonfirmasi ulang lagi. Jadi saya mohon prosedur pelaporannya agar dipersingkat,” ujarnya dari Gedung Pakuan, Kota Bandung saat rapat virtual bersama Menko Marves, Menteri Kesehatan, Mendagri, Menteri Agama, Kapolri, Panglima TNI dan sejumlah Gubernur beserta forkopimda belum lama ini dilansir dari laman humas.jabarprov.go.id.

Baca Juga:Siswa Jurusan APHP SMKN 1 Takokak Kembangkan Program Teaching FactoryPeduli Sesama, Paguyuban Pasirkuda Cianjur Salurkan Donasi untuk Lansia

Dirinya mencontohkan, pada 27 Januari Kemenkes mengumumkan kasus harian Jabar sebanyak 3.198. Sementara Labkesda Jabar mencatat kasus ada 1.200. Selisih yang terpublikasi di Kemenkes merupakan data lama sekitar 1.900 kasus.

“Selama ini kan lab daerah itu lapor ke pusat lalu oleh pusat dikonfirmasi lagi ke kota/kabupaten. Nah, proses konfirmasi ulang inilah yang membuat keterlambatan karena daerah merespons baliknya lama lagi,” ungkap Kang Emil.

Kang Emil membeberkan, hingga kini masih ada 20 ribu kasus Jabar yang belum terlaporkan karena harus menunggu antrean. “Saya mau buka-bukaan saja masih ada antrean data di lab kami 20 ribu kasus yang belum terlaporkan,” ungkapnya lagi.

Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Marion Siagian menyebutkan ada empat faktor penyebab pelaporan kasus baru positif terhambat.

Pertama, waktu pelaporan data ke pemerintah pusat dibatasi yakni sampai pukul 14.00 WIB, sementara ada 49 variabel untuk setiap pasien yang mesti diinput. Situasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah dalam melakukan pelaporan.

Kedua, data spesimen telah diinput, tapi data hasil pemeriksaan belum diinput oleh laboratorium jejaring pengetesan. Ketiga, puskesmas, rumah sakit, dinas fesehatan, dan laboratorium, harus menginput data ke dalam berbagai aplikasi sehingga membingungkan.

0 Komentar