Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ditahan Polda Metro Jaya

Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ditahan Polda Metro Jaya
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Penyidik Polda Metro Jaya menahan pasangan suami istri (Pasutri) Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari, dengan nilai kerugian hingga mencapai Rp44.000.000.000.
Pasutri tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.
Dilansir dari FIN, Donny Wijaya alias Donny Kriswanto, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020 kemudian menyusul isterinya Kurnia setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama 6 orang anggota komplotannya yang lain.
“Kita apresiasi langkah penyidik yang telah melakukan penahanan, karena kerugian yang dialami klien kami sangat besar,” kata kuasa Hukum Andreas Reza Nazarudin dan Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardhika, saat dikonfirmasi seperti dilansir dari FIN, Jumat (22/1).
Dia menjelaskan pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun. Sebelum menjalankan aksinya untuk menggerakan hati korban, pelaku memakai pendekatan relegius. Berpenampilan alim dan sopan.
Selanjutnya, kata Mahatma, pelaku menghilang. Setelah dua pekan dicari, akhirnya tanggal 14 Januari 2020, Donny Kriswanto alias Donny Wijaya, pada pukul 01.30 tiba di rumah Andreas Reza Nazarudin di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang sebesar Rp. 44.000.000.000 yang telah diterimanya.
Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan. Ia mengaku uang sebesar Rp. 40.000.000.000 habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah. Antara lain motor Ducati dan jam tangan mewah Audemarst Riquet.
Perbuatan Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli), agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

0 Komentar