PSBB Akan Diberlakukan di 23 Wilayah Mulai 11 Januari

PSBB Akan Diberlakukan di 23 Wilayah Mulai 11 Januari
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali, hal ini membuat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021.
Tidak hanya di DKI Jakarta, ada 23 wilayah lainnya di enam provinsi dengan berisiko tinggi turut diterapkan PSBB.
“Selama dua pekan pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” kata Airlangga seperti yang dikutip di Tempo, Kamis (7/1/2021).
Adapun wilayah itu yakni:
DKI Jakarta
Meliputi seluruh wilayah DKI.
Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.,
Provinsi Jawa Tengah
Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Provinsi Jawa Timur
Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.
Provinsi Bali
Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Airlangga menyebut, Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

0 Komentar