Pemprov Jabar Tidak Izinkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru 2021

Pemprov Jabar Tidak Izinkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru 2021
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Yogi P/Humas Jabar)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali sepakat tidak ada kerumunan perayaan tahun baru di kabupaten/kota untuk meminimalisasi penularan Covid-19.
“Provinsi Jabar tidak mengizinkan ada kerumuman perayaan tahun baru. Ini harus disosialisaikan ke masyarakat, pasti ada potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan, tertular COVID-19,” kata Kang Emil saat
mengikuti telekonferensi bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI) Luhut Binsar Pandjaitan bersama para menteri Kabinet Kerja, serta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali di Gedung Sate, Senin (14/12).
Baca Juga: Pemprov Jabar Matangkan Rencana Penambahan Gedung Isolasi Pasien Covid-19
Menurutnya, perayaan tahun baru dari dulu identik dengan keramaian, tiup terompet, dan konser musik. Aktivitas inilah yang sangat berpotensi menularkan virus. Aktivitas luar ruangan apalagi dalam ruangan, akan sangat dilarang.
“Penyebaran COVID-19 itu apabila ada kerumunan. Perayaan tahun baru kan biasanya ramai, ada konser musik, dan lain-lain. Hal tersebut berlaku juga jika dilaksanakan indoor tapi tetap mengundang kerumunan. Saya kira itu akan kita larang,” katanya.
Sebagai langkah tambahan, Komite Kebijakan COVID-19 Jabar mewacanakan mengharuskan wisatawan membawa hasil rapid antigen ketika akan memasuki beberapa lokasi wisata favorit.
Belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelum-sebelumnya, peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan. “Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari COVID-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” cetusnya.
Seperti diketahui, pemerintah memangkas libur panjang tiga hari dari 11 hari menjadi delapan hari. Ditetapkan hari libur 24-27 dan 31 Desember, ditambah 1-3 Januari 2021. Pemangkasan libur dilakukan guna meminimalisasi penularan COVID-19.(rls/hyt)

0 Komentar