Terbukti Langgar Pidana Pemilu, SS Divonis Tiga Tahun Penjara

Terbukti Langgar Pidana Pemilu, SS Divonis Tiga Tahun Penjara
Suasana jalannya persidangan kasus tindak pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, kemarin (30/11). Sidang yang mengambil agenda pembacaan vonis tersebut menjatuhkan hukuma 36 bulan penjara dan denda 200 juta kepada terdakwa SS.(Ayi Sopiandi/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

Akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dan didenda Rp4 juta atau kurungan 2 bulan apabila tak dibayar.
Pendamping hukum kepala desa, Sugianto SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp4 juta.(yis/sri)

0 Komentar