Terbukti Langgar Pidana Pemilu, SS Divonis Tiga Tahun Penjara

Terbukti Langgar Pidana Pemilu, SS Divonis Tiga Tahun Penjara
Suasana jalannya persidangan kasus tindak pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, kemarin (30/11). Sidang yang mengambil agenda pembacaan vonis tersebut menjatuhkan hukuma 36 bulan penjara dan denda 200 juta kepada terdakwa SS.(Ayi Sopiandi/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa SS. Ia terbukti melanggar pidana pemilu setelah membagikan beras yang menguntungkan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Glorious Anggundoro SH, Hakim anggota Kustrini SH, dan Hakim anggota Dian Yuniarti SH juga memberi waktu kepada terdakwa SS dan penasihat hukum untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lainnya setelah vonis.
“Kami mengadili dengan pidana pemilu minimal karena terdakwa terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih,” ujar Ketua Majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan, Senin (30/11).
Baca Juga: KPU Cianjur Distribusikan Logistik Pilkada Pekan Ini
Barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara.
Pendamping hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim. Pihaknya akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh.
“Pada inti pokoknya kami menghormati hasil putusan majelis hakim. Setelah kami berembuk dengan tim, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Nadia ditemui setelah gelaran sidang.
Nadia mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan usulan banding dalam waktu yang diberikan oleh majelis hakim.
“Harapan kami terdakwa bebas, menurut kami itu tak ada unsur kampanye atau arahan untuk mencoblos pasangan calon,” katanya.
Masih bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang dilakukan oleh seorang kepala desa AM, juga memasuki tahapan putusan.
Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis denda Rp 4 juta atau kurungan dua bulan apabila tak membayar denda bagi terdakwa AM.
Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon.
Majelis hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, video tersebut spontan dibuat hanya candaan.

0 Komentar