Cianjurekspres.net – Anggaran perjalanan dinas atau kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Cianjur pada tahun 2021 akan turun drastis, seiring rencana diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dimana dalam Perpres tersebut diatur terkait penentuan standar harga, meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas serta satuan biaya pemeliharaan.
“Sesuai amanat dari Perpres, harus dilaksanakan mulai tahun 2021. Semua anggaran kita sudah mengacu PP 90 dan Perpres Nomor 33/2020 dan itu semua mengatur tentang perjalanan dinas,” ujar Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, Senin (23/11).
Baca Juga:Ingin Kembangkan Santripreneur, Forsama Deklarasi Dukung Herman-Tb Mulyana3 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Terbaik
Aris mencontohkan, jika sebelum Perpres uang perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Cianjur ke Bandung Rp1,2 juta. Ketika perpres tersebut diberlakukan hanya sekitar Rp400 ribuan. Begitupun dengan perjalanan dinas dalam daerah ada perhitungan jarak dan waktu, kalau rapatnya lebih dari 8 jam hanya dibayarkan Rp170 ribu. Dimana biasanya, paling kecil uang saku perjalanan dinas dalam daerah ke Cilaku Rp170 ribu dan ke Leles serta Agrabinta bisa sampai Rp700 ribu/hari.
“Semua anggota dewan sudah tahu,” katanya.
Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Denny Aditya menegaskan, pada prinsipnya akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku ketika pemerintah dalam hal ini Presiden sudah membuat Perpres Nomor 33/2020.
“Kedepannya, jika kawan-kawan DPRD se Indonesia akan membuat kajian, kami akan mendukungnya,” ucapnya.
Denny mengaku, seluruh perwakilan DPRD sudah memberikan kajian-kajian kepada Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) untuk diberikan ke Presiden.(hyt)