Bawaslu Cianjur Miliki Kantor PPID, Fasilitas Keterbukaan Informasi

Bawaslu Cianjur Miliki Kantor PPID, Fasilitas Keterbukaan Informasi
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar meresmikan Kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Selasa (19/10).
“Hari ini (baca:kemarin) saya meresmikan ruangan PPID Cianjur,” kata Fritz Edward Siregar.
Ia mengatakan, adanya ruangan PPID tersebut warga bisa datang untuk meminta informasi tentang Pilkada namun sesuai dengan perundang-undangan.
Baca Juga: Kampanye Daring Masih Jarang, Paslon Lebih Banyak Lakukan Kampanye Tatap Muka Terbatas
“Mudah-mudahan dengan adanya ruang PPID ini bisa menjadikan fasilitas keterbukaan informasi,” katanya.
Selain itu lanjut Fritz Edward Siregar, kedatangannya ke Cianjur ini sekaligus melihat kesiapan Bawaslu Cianjur dalam menghadapi Pilkada baik itu dalam pengawasan dan juga proses rekrutmen PTPS.
“Selain itu, kita juga melihat bagaimana kesiapan anggaran dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkada nanti,” paparnya.
Menurutnya, ruangan PPID juga menyiapkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), dan loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa, laporan dugaan pelanggaran pemilih, dan permohonan PPID.
“Jadi, dengan kehadiran PPID ini akan lebih mempermudah,” katanya.
Ia mengatakan saat ini kampanye online atau daring masih jarang digunakan pasangan calon. Kampanye terbuka tatap muka terbatas masih menjadi favorit calon dalam melaksanakan kampanye.
“Melihat data secara nasional pertemuan tatap muka masih dijadikan ajang kampanye oleh pasangan calon, ada laporan pelanggaran tatap muka terbatas sebanyak 16.468 di sepuluh hari pertama,” ujar Fritz.
Ia mengatakan, proses keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat. Ia juga memantau kesiapan pengawasan, rekrutmen pengawas TPS, dan memantau sejauh mana penyelenggaraan kampanye apakah sudah terjadi dugaan pelanggaran pidana atau belum.
“Kalau untuk pembubaran kampanye yang melanggar protokol Covid-19 di sepuluh hari pertama dilakukan sebanyak 48 kali dan di 10 hari kedua dilakukan sebanyak 35 kali,” katanya.
Ia juga mengatakan ada 719 dugaan pelanggaran netralitas ASN dan sebanyak 284 pelanggaran ASN dilakukan di media sosial.(yis/sri)

0 Komentar