Pemilih Wajib Tahu! Begini Tata Cara Pemungutan Suara di TPS Saat Pandemi

Beri Perhatian Khusus, KPU Catat Ada Sekitar 5.800 Pemilih Difabel di Cianjur
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman.(dok/cianjur ekspres)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengungkapkan pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada 2020 akan berbeda dibandingkan pemilu sebelumnya.
Anggota KPU Kabupaten Cianjur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM, Rustiman mengungkapkan, terdapat beberapa tata cara yang harus diperhatikan pada saat proses pemungutan suara di TPS.
Diantaranya, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 500 orang dan diatur kedatangannya meskipun proses pemungutan suara tetap dilaksanakan dari pukul 07.00-13.00 WIB.
“Kedatangan (pemilih) biasanya tidak diatur, yang jelas dari jam 7 sampai 1 siang. Sekarang pembatasan diatur 100 orang pertama jam sekian,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/10).
Baca Juga: PKPU 13/2020 Terbit, Undangan yang Hadiri Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Cianjur Dibatasi
Disisi lain, Petugas KPPS sebelum menjalankan tugasnya harus menjalani rapid test untuk memastikan bebas dari virus Covid-19. Begitupun dengan pemilih, sebelum memasuki TPS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Rustiman mengatakan, pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 lebih tetap bisa menggunakan hak suara namun dilakukan terpisah di bilik suara khusus. “Per TPS kita siapkan satu bilik untuk yang khusus,” katanya.
Setelah melalui pengukuran suhu, jelas Rustiman, setiap pemilih akan diberikan sarung tangan satu kali pakai. Bahkan sebagai tanda telah melakukan pemungutan suara, pemilih akan diberikan tinta tetes dan bukan lagi di celup.
“Apabila ada (pemilih) yang di isolasi di wilayah TPS, tetap kita layani oleh petugas kita. Sebanyak dua orang dari KPPS akan datang ke rumah isolasi dengan APD lengkap,” pungkasnya.(hyt)

0 Komentar