Bawaslu: 2.572 Daftar Pemilih Belum Miliki e-KTP

Bawaslu: 2.572 Daftar Pemilih Belum Miliki e-KTP
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur mengatakan, setelah di lakukan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 1.629.050, Bawaslu mencatat ada 2.572 daftar pemilih yang belum memiliki e-KTP.

“Kami mencatat jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP sebanyak 2.572 kemudian belum bisa dipastikan punya e-KTP kurang lebih sebanyak 5.987,” kata Hadi, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Merujuk pada PKPU, bahwa setiap warga negara Indonesia yang berumur 17 tahun berhak memiliki daftar pemilih tetap. Maka jika hal ini tidak segera diperbaiki akan berpotensi kehilangan hak pilihnya sekitar kurang lebih 8 ribu lebih suara.

Baca Juga:Dandim 0608/Cianjur: Tak Kenal Maka Tak SayangBangunan SDN Sugihmukti Mekarjaya, Cikalongkulon Cianjur Ambruk

“Jika hal ini tidak segera diperbaiki maka, bukan tidak mungkin akan berpotensi kehilangan hak pilihnya kurang lebih 8 ribuan hak pilih,” katanya.

Hadi mengatakan, DPT akan ditetapkan satu bulan sebelum hari pungut hitung atau 9 November. Maka jika ada orang yang saat ini usianya genap 17 tahun setelah penetapan maka hal ini harus menjadi rumusan bersama.

“Saat ini saja saya mencatat kurang lebih sudah 700 warga pemilih pemula yang usianya menjelang 17 tahun,” paparnya.

Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Cianjur, Anggi Sofia Wardhani, mengatakan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Cianjur berjumlah 1.629.050 terdiri dari laki-laki 828.270 dan perempuan 878.900.

Anggi mengatakan akan memampang DPS di kantor desa dan tempat umum untuk uji publik pada 19 September mendatang.

“Warga di Cianjur yang mempunyai hak pilih tapi belum terdaftar bisa melakukan perbaikan di masa uji publik yang akan dilakukan pada 19 September mendatang,” ujar Anggi di kantor KPU Cianjur, kemarin (16/9).

Ia mengatakan, perbaikan DPS akan dilakukan PPS tingkat desa pada 2-3 Oktober. Selanjutnya akan bertahap sampai tingkat kecamatan dan kabupaten.

Baca Juga:PO Marita Tetap Beroperasi Selama PSBB Jakarta, Penumpang Diimbau Patuhi Protokol KesehatanPLN Raih 3 Penghargaan di Ajang BUMN Marketeers Award 2020

“Sambil menunggu respons masyarakat apakah masih ada atau barangkali ada yang memang belum terdata kami juga menunggu peraturan atau surat edaran yang bisa saja muncul seperti pengalaman kemarin,” katanya.

0 Komentar