Dari jenis pelanggaran, kelompok mayoritas pelanggar adalah individu dengan jumlah 575.156 pelanggaran.
“Saya kaget karena satu kabupaten mendominasi pelanggaran di seluruh Jawa Barat. Jadi mohon dievaluasi bersama (bahwa) masyarakat di Kabupaten Bandung menyumbang pelanggaran pribadi terbesar,” katanya.
Selain itu, Kang Emil juga menjelaskan bahwa terdapat kenaikan klaster baru yang ditemukan di Jabar sehingga kapasitas ruang isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19 saat ini di angka sekitar 40 persen dari semula di angka sekitar 30 persen.
Meski begitu, di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan pemulihan ekonomi, Kang Emil menegaskan, pihaknya sudah mengantisipasi kenaikan kasus terkonfirmasi COVID-19 dan terus berupaya menjaga penanganan agar Jabar selalu berada dalam kategori terkendali.
“Sudah satu bulan agak naik, ini mengindikasikan adanya kenaikan yang berbanding lurus dengan pergerakan (masyarakat),” ucap Kang Emil.
“Jadi, masa AKB dan pembukaan ekonomi memang tidak bisa dihindari dan sudah kita duga (ada kenaikan kasus). Tidak mungkin pergerakan dinormalisasi sementara kasus turun. Tapi kita harapkan adalah ekonomi jalan, naiknya (kasus) masih dalam kategori terkendali,” tambahnya.
Gugus Tugas Jabar pada 1 September juga telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek hingga 29 September mendatang melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020.
Kini, berdasarkan data kasus periode 24 hingga 30 Agustus 2020, terdapat empat daerah tersebut yakni Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Dengan begitu, wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) merupakan Zona Merah kecuali Kabupaten Bogor.
“Saya perpanjang PSBB yang ada di Bodebek, saat ini hanya Kabupaten Bogor yang tidak Zona Merah. Mudahan-mudahan seperti minggu-minggu lalu, dengan koordinasi yang baik kita bisa kembalikan ke Risiko Sedang (Zona Oranye) dan Risiko Rendah (Zona Kuning),” kata Kang Emil.
Adapun rinciannya, selain empat daerah Zona Merah, status daerah lain di Jabar dari periode 24-30 Agustus 2020 yakni terdapat 10 kabupaten/kota berstatus Zona Oranye, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya.