Jabar Sudah Mampu Tes PCR 50 Ribu per Minggu

Jabar Sudah Mampu Tes PCR 50 Ribu per Minggu
(Foto: Humas Jabar)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Ketua Gugus Tugas Jabar yang juga Gubernur Jabar Ridwan Kamil berujar, pihaknya mengejar jumlah pengetesan swab sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 1 persen dari total penduduk. Artinya, masyarakat Jabar yang harus dites berjumlah sekitar 500 ribu orang.
“Per (data) minggu lalu yang dilaporkan hari ini, Jabar sudah di angka 223.287 ribu tes PCR dari target 1 persen jumlah penduduk yaitu kurang lebih 500 ribu pengetesan,” kata Kang Emil sapaan Ridwan Kamil belum lama ini.
Teranyar, Jabar pun sudah mampu melakukan pengetesan lebih dari 50 ribu per minggu dengan menggunakan metode PCR. Kang Emil menjelaskan, penguatan tes PCR di 27 kota/kabupaten pun terus digenjot agar target pengetesan 1 persen dari jumlah penduduk segera terpenuhi.
Baca Juga: Pelabuhan Patimban Diresmikan Melalui Virtual
“Yang sudah dilaporkan tapi belum ter-update secara online, minggu ini sudah pecah rekor di 54 ribu (pengetesan PCR). Dengan 50-an ribu per minggu, maka kami tinggal butuh lima minggu lagi (agar sesuai) standar WHO yaitu 1 persen dari jumlah penduduk (dites) tercapai,” ujar Kang Emil.
Selain itu, berbagai inovasi untuk meningkatkan jumlah pengetesan pun terus diupayakan Gugus Tugas Jabar, salah satunya membagikan alat Tes Cepat Molekuler (TCM) di 29 Puskesmas serta membagikan PCR Portable atau jinjing dengan status hibah pinjam pakai kepada masing-masing kabupaten/kota.
“Kita terus melakukan inovasi, termasuk ada 29 Puskesmas sekarang juga menggunakan Tes Cepat Molekuler. Kemudian ada juga inovasi dengan PCR jinjing. Saya kira itu yang menjadi semangat Gugus Tugas Jawa Barat,” tutur Kang Emil.
Selain itu, Kang Emil juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan evaluasi terhadap beberapa kebijakan, salah satunya pembukaan sekolah. Kriteria sekolah yang dibuka sendiri yakni berada di wilayah yang Zona Hijau atau tidak memiliki kasus positif dalam jangka waktu lima bulan serta memiliki akses internet yang rendah.
Kebijakan lainnya, yakni penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kang Emil berujar, tercatat sudah ada 590.858 ribu total pelanggaran hingga 29 Agustus 2020. Dari jumlah tersebut, 499.898 di antaranya atau lebih dari 80 persen pelanggaran ditemukan di Kabupaten Bandung.

0 Komentar