LSM Pemuda Endus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pada Paket Proyek Jalan Cikaramas

LSM Pemuda Endus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pada Paket Proyek Jalan Cikaramas
0 Komentar

Cianjurekspres.net – LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemuda) mengendus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh rekanan pemenang paket proyek Peningkatan Jalan Cagak-Batas Subang/Sumedang (Cikaramas) dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat dengan total pagu Rp10 miliar.
Pengurus Pusat LSM Pemuda Fernandes Felix Panggabean, mengatakan pemalsuan dokumen sebagai syarat tender merupakan pidana. Proyek tersebut diketahui berada di bawah kendali Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

“Perbuatan pemalsuan tersebut merupakan tindak pidana. Pemalsuan suatu surat dapat diancam dengan Pasal 263 kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Fernandes Felix, Rabu (2/9/2020).
Disampaikan Fernandes bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Ancaman bagi pembuat surat palsu ini hukumannya paling lama enam tahun,” jelas Felix.
Selain itu, ia mengungkapkan ancaman pidana juga disampaikan terhadap yang memakai surat tersebut. “Jadi tidak saja pembuat, pemakai surat palsu juga diancam dengan hukuman pidana yang sama,” jelasnya.
Menurutnya, data yang dimiliki oleh LSMPemuda terkait dokumen palsu atas pengalaman dan tenaga ahli perusahaan yang memenangkan paket tender tersebut semestinya sudah cukup menjadi alasan bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk membatalkan kontrak PT Tadji.
“Jadi dokumen palsu yang diajukan oleh perusahaan tersebut sudah cukup alasan bagi KPA untuk membatalkan kontrak dengan rekanan yang memenangkan tender tersebut,” jelas Fernandes.

Ia juga menyarankan kepada pemilik perusahaan yang dipalsukan dokumennya tersebut agar melaporkan secara pidana karena telah dirugikan oleh yang memalsukan surat tersebut.

Baca Juga:Maju Nyalon Bupati Cianjur, Lepi Nyatakan Mundur dari Anggota DPRDPemuda Gunung Puteri, Pacet, Cianjur Inisiasi Pembuatan Bank Sampah

“Saran saya untuk perusaahan agar segera laporkan secara pidana pihak yang telah membuat dan menggunakan dokumen palsu karena telah dirugikan oleh pihak yang membuat dan menggunakan surat tersebut,” tegasnya.

0 Komentar