Pelanggar Protokol Kesehatan di Cianjur Masih Dikenai Sanksi Sosial

Pelanggar Protokol Kesehatan di Cianjur Masih Dikenai Sanksi Sosial
ilustrasi.(net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kepala Seksi Linmas Pol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Cecep Apandi menegaskan sanksi sosial masih menjadi hukuman bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Soal sanksi denda, pihaknya menunggu instruksi pimpinan.
“Sesuai instruksi pimpinan sanksi sosial saja, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya dan bersih-bersih taman. Kemungkinan kalau masih berjalan Covid-19 ini, kita akan melakukan denda seperti di provinsi (Bandung) dan Jakarta,” kata Cecep kepada wartawan disela-sela melaksanakan operasi gabungan di Jalan Raya Siliwangi tepatnya di Taman Joglo, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Bakal Jadi Desa Wisata, Kades Gekbrong Cianjur Ingin Kesejahteraan Petani Meningkat
Diungkapkannya, operasi gabungan hari ini digelar di dua titik yakni di Jalan Siliwangi (Taman Joglo) dan Jalan Mangunsarkoro (Bojongmeron).
“Untuk sementara kita hanya bisa melaksanakan sanksi sosial dan kegiatan ini terus dilaksanakan,” kata Cecep.
Menurutnya, semenjak dilakukan operasi gabungan, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan semakin terlihat.
“Masyarakat kelihatannya mulai sadar, peningkatan kedisiplinan termasuk memakai masker,” tandas Cecep.(Herry Febriyanto)

0 Komentar