Tujuh Tersangka Pelemparan Bom Molotov Dibawa ke Polda Jabar

Tujuh Tersangka Pelemparan Bom Molotov Dibawa ke Polda Jabar
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Polda Jabar meringkus 7 tersangka pelemparan bom molotov di PAC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Selasa (25/8/2020).

Sejak diterima laporan 29 Juli 2020 lalu, Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi bersama jajarannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) melakukan pengembangan penyelidikan dibantu Polres Bogor.

“Para tersangka kami datangkan langsung dari Bogor, dipimpin oleh Kapolres Bogor, AKBP Roland,” jelas Rudy di Mapolda Jabar.

Baca Juga:Gedung Kejaksaan KebakaranVideo Klip BTS Mendadak Berkurang, Army Ramaikan Hastag di Twitter

Dari laporan yang diterima, setiap orang memiliki peran masing-masing. Tersangka AS (25) asal Kabupaten Bogor merupakan Pimpinan Laskar Islam/LPI Cileungsi memiliki peran sebagai peracik molotov.

“Ketujuh tersangka semua berdomisili di Kabupaten Bogor,” lanjutan.

MP (24) asal Kabupaten Bogor bertugas untu melakukan survei dan memantau situasi lapangan.

AS (32) berperan dalam menyediakan tempat berkumpul atau perencanaan dan menyediakan satu sepeda motor kepada F (Pimpinan Majelis Quthbil Mala).

S (35) berperan menjadi pengendara motor Barito biru helm merah/sepeda motor terdepan sekaligus anggota LPI Gunung Putri.

NM (23) berperan sebagai penumpang yang dibonceng oleh Saefudin sepeda motor pertama serta mencari/membeli bensin.

MRR (21) berperan sebagai membonceng F dan mantan anggota LPI. AK (24) asal Kabupaten Bogor, sebagai pembuat bom molotov.

Saat ini, Polda Jabar mengamankan barang bukti berupa botol bekas sirup yang berisikan bensin dan sumbu warna hijau. Lima pecahan kaca botol sirup beserta sehelai kain. Satu buah flashdisk merek sandisk berkapasitas 32GB berisikan 3 rekaman CCTV, 64GB berisikan 11 rekaman CCTV. Yamaha NMAX warna abu-abu nopol F 6352 FEC milik Ajat. Honda Vario biru nopol F 2860 IG milik AEP.

Baca Juga:Kurikulum SMK Akan DiperbaharuiAndika Perkasa Apresiasi Kinerja Penangangan Covid-19 di Jabar

“Para tersangka dijatuhi pasal 187 KUHP dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Serta, lanjut Rudy, pasal 406 KUHP dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaimana milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Sementara untuk kejadian di PAC PDI Perjuangan Mega Mendung dan Kabupaten Cianjur masih dalam penyelidikan,” tutupnya.

0 Komentar