Cianjurekspres.net – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dimulai hari ini, Senin (27/7/2020).
“Denda masker kita tetap di tanggal 27 Juli 2020, tapi menunggu surat Instruksi Presiden (Inpres) yang dijanjikan Pak Jokowi,” kata Kang Emil sapaan akran Ridwan Kamil kepada wartawan di Pendopo Bupati Cianjur belum lama ini.
Baca Juga: Soal Denda Tidak Gunakan Masker, Ini Kata Kang Emil
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi berupa denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020 mendatang.
Emil menegaskan, sanksi denda ini tujuan intinya untuk mendisiplinkan saja.”Kalau mau ekonomi jalan, pernikahan bisa normal lagi semua, pakai masker saja,” katanya.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil survei hanya 50 persen saja warga yang menggunakan masker.
“Tujuan Pemprov membimbing, silahkan mau pakai mau enggak yang penting kami sudah memberikan rekomendasi untuk meningkatkan disiplin itu gunakan instrumen denda yang juga ada diskresinya hukuman sosial. Nanti Satpol PP atau Polisi melihat apakah benar-benar lupa bukan karen malas, boleh hukuman sosial. Ada juga dikasih (masker) di sakuan, berarti memang perilakunya gak disiplin,” tandas Kang Emil.(Herry Febriyanto)