Tiga RSUD Milik Pemkab Cianjur Diduga Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi

0 Komentar

Superi menyebutkan, khusus bangunan untuk usaha wajib memperpanjang izin SLF lima tahun sekali, rumah tinggal 20 tahun sekali dan perkantoran lima tahun sekali. (Herry Febriyanto)

0 Komentar