Herman Ingatkan Agen e-Warong Harus Paham Fungsinya

Herman Ingatkan Agen e-Warong Harus Paham Fungsinya
Plt.Bupati Cianjur Herman Suherman yang mulai Sabtu (26/9/2020) menjalani cuti karena maju mencalonkan di Pilkada 2020 dan posisinya diisi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurachim. (ayi sopandi/cianjurekspres)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Plt Bupati H Herman Suherman mengatakan, fungsi agen e-Warong harus benar-benar berkualitas dalam menyiapkan barang pangan pada program bantuan sembako dari Kemensos RI.
Bansos atau bantuan sembako yang sebelumnya, bantuan pangan non tunai (BPNT) Rp200 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM)nya harus benar sampai sesuai dengan ketentuan.
“Saya ingatkan, bagi semua para agen e-Warong harus benar-benar tahu dan paham sebagai fungsinya,” kata Plt Bupati H Herman Suherman, saat dihubungi melalui sambungan telefon, Selasa (23/6).
Herman mengatakan, sebagian agen e-Warong ada yang belum memahami fungsi apa itu agen e-Warong. Dengan begitu dirinya pada Senin (22/6) melakukan monitoring dan evaluasi ke para agen di Cianjur Selatan.
“Pada saat melakukan monev, masih adanya beberapa agen e-Warong yang bum memahami fungsinya dengan begitu kita sampaikan dan memberikan pemahaman apa itu agen e-Warong,” katanya.
Baca Juga: Soal KPM Terima Daging Busuk di Kadupandak Cianjur, Ini Penjelasan Agen e-Warong
Menurutnya, banyak warga atau KPM yang menerima bantuan sembako tersebut. Namun jika teknis dan kualitasnya tidak baik kasihan mereka.
“Bantua sembako ini bukan hal yang kecil, akan tetapi ribuan KPM yang menerimanya, kalau tidak dilayani dengan baik maka kasihan KPM tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Herman, agen e-Warong pun harus mempunyai tempat penyimpanan daging atau Frezer. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
“Diusahakan agen e-Warong itu harus mempunyai Frezer, agar tidak lagi terjadi hal yang tak diinginkan,” kata Herman.
Menurutnya, KPM sebaiknya diberikan hak untuk memilih kualitas jenis beras. Dengan begitu seolah tidak ada lagi kata memaksa harus diterima.
“KPM itu diwajibkan untuk memilih kualitas beras, mungkin saja KPM menginginkan farian beras yang bagus, sedang, atau mungkin beras yang biasa-biasa saja dengan harapan dapat banyak,” katanya.(yis/sri)

0 Komentar