Lagi, Kodim 0608 dan PA Cianjur Gelar Isbat Nikah Massal

Lagi, Kodim 0608 dan PA Cianjur Gelar Isbat Nikah Massal
Kodim 0608 bersama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur kembali menggelar isbat nikah massal untuk pasangan suami istri (Pasutri) pra sejahtera yang belum memiliki legalitas bukti pernikahan meski sudah menikah di Aula Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Jumat (19/6).
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kodim 0608 bersama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur kembali menggelar isbat nikah massal untuk pasangan suami istri (Pasutri) pra sejahtera yang belum memiliki legalitas bukti pernikahan meski sudah menikah di Aula Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Jumat (19/6).
Total ada 32 Pasutri dari Kecamatan Mande dan Cikalongkulon yang mengikuti Isbat nikah dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Dandim 0608 cianjur,Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani yang diwakili Kasdim 0608 Cianjur, Mayor Suntoro menjelaskan kegiatan isbat nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian TNI untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat yang tidak mampu untuk bisa mendapatkan bukti legalitas pernikahannya karena terbentur masalah ekonomi untuk biaya administrasi pernikahan.
“Status pernikahan pasangan suami isteri sangatlah penting untuk di sah kan. Bukan hanya sah secara hukum agama, tapi juga sah secara hukum pemerintah, dan tercatat di dokumen negara.
Baca Juga: 100 Pasutri di Cianjur Ikuti Isbat Nikah Massal
Sebab melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Perkawinan perlu dilakukan pencatatan, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi,” tandas tambah Kasdim.
Sementara itu Ketua Majelis Pengadilan Agama Cianjur, Asep S.ag.M.H. mengungkapkan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Isbat nikah massal ini adalah Peraturan Mahkamah Agung RI no 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah dalam rangka penerbitan akta perkawinan,buku nikah,dan akta kelahiran, terkhusus kepada masyarakat yang tidak mampu dalam hal ini tentang melaksanakan Isbat pernikahanya.
“Program isbat nikah massal ini kita optimalkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau pra sejahtera yang tentunya sudah memenuhi syarat syarat yang sesuai dengan peraturan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu salah satu pasangan suami isteri peserta Isbat nikah massal, Usman Jamili (65) dan Ade Nuriah (50), mengaku senang sekaligus berterima kasih kepada Kodim 0608 Cianjur dan Pengadilan Agama yang sudah memfasilitasi untuk bisa melakukan Isbat nikah.

0 Komentar