Cianjurekspres.net – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni merespon positif ditunjuknya Cecep Alamsyah menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur.
Bahkan menurutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu tersebut sudah sangat layak menjadi Sekda definitif.
“Penunjukan Cecep Alamsyah sebagai Plh Sekda sepenuhnya kewenangan Plt Bupati. Siapa yang diajukan, Pak Plt sudah mempunyai gambaran terhadap siapa yang bisa bergandengan dengan beliau dalam proses pemerintahan,” katanya kepada cianjurekspres.net, Senin (8/6/2020).
Kalaupun toh nanti Plt Bupati mengusulkan satu nama Penjabat Sekda Cianjur adalah Cecep Alamsyah, jelas Isnaeni, bisa diartikan sudah ada pertimbangan dan sangat kuat (Cecep Alamsyah) menjadi Sekda Definitif.
“Kalau sudah ada penetapan, kenapa harus open bidding, sudah itu saja dan sudah layak. Kita sudah melihat cukup senior. Bisa menjembatani hubungan legislatif dan eksekutif,” tandasnya.
Baca Juga: DPMPTSP Cianjur Didatangi KPK
Isnaeni mengungkapkan, selain Cecep Alamsyah ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga cukup senior serta mumpuni di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, yakni Budi Rahayu Toyib dan Tohari Sastra.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib menjelaskan, ditunjuknya Cecep Alamsyah menjadi Plh Sekda Cianjur karena pejabat sebelumnya Aban Sobandi mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) per 3 Juni 2020 meski masa pensiunnya sebagai ASN habis bulan Agustus 2020.
“Sesuai Perpres nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Plh selama 15 hari, sesudah itu nanti diangkat Penjabat Sekda yang sudah diusulkan melalui surat Bupati Cianjur tanggal 4 Juni 2020. Yang diusulkan 1 nama, yaitu Pak Cecep Alamsyah,” ujarnya kepada cianjurekspres.net.
Terkait kapan dilakukannya proses open bidding untuk Sekda definitif, Budi mengatakan setelah mendapat rekomendasi dari Kemendagri dan Komisi ASN.
“Saya belum bisa menyampaikan waktunya, karena tergantung keluarnya rekomendasi dari pusat,” tukasnya seraya mengatakan tugas Penjabat Sekda sesuai PP Nomor 3/2018 tiga bulan dan dapat diperpanjang.(Herry Febriyanto)